Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017

Baca Juga

Berikut adalah Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017


Apa itu TPG?
TPG adalah singkatan dari Tunjangan Profesi Guru, TPG hanya bisa diperoleh bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik. Guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik ini dinyatakan sebagai Guru Profesional dan layak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik Profesional seorang guru harus mengikuti dan melakukan serangkaian kegiatan yang dikemas dalam program Sertifikasi Guru.


Apa itu Sertifikasi Guru?
Sertifikasi Guru adalah Sebuah Upaya Pemerintah dalam rangka peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten. Guru yang sudah mendapat Sertifikat Pendidik berarti Guru tersebut sudah di anggap  profesional dalam menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sehingga Guru yang sudah mendapat Sertifikat  Pendidik diharapkan mampu membawa perubahan pendidikan menjadi pendidikan yang berkualitas baik.
Tujuan Sertifikasi Guru adalah menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai Pemegang peranan Penting dalam pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.  Dengan Guru yang bersetifikat Pendidik melalui program Sertifikasi guru merupakan salah satu langkah pemerintah dalam membangun pendidikan yang berkulitas dan berkompeten baik di saat sekarang atau di masa yang akan datang.
Manfaat Sertifikasi Guru adalah melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
Dasar utama dari Sertifikasi Guru adalah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disyahkan tanggal 30 Desember 2005. Yakni dalam Pasal 8 berbunyi : “Guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Pasal lainnya adalah Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan Hukum lainnya adalah UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.
Jadi untuk bisa mendapatkan Setifikat Pendidik sehingga guru tersebut di berikan Tunjangan Sertifikasi Guru harus bisa memenuhi persyaratan yang sudah di tetapkan Pemerintah.

Demikian posting kali in semoga bermanfaat.

Sumber:  
- https://www.kemenag.go.id/artikel/42908/revisi-petunjuk-teknis-penyaluran-tunjangan-profesi-guru-bagi-guru-madrasah-tahun-2017 
- http://salamsatudata.web.id/sertifikasi-guru/pengertian-syarat-dan-tujuan-sertifikasi-guru-tunjangan-sertifikasi

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017"

Posting Komentar

Beri komentar yang relevan dan tanpa menyertakan link aktif agar komentar anda bisa kami moderasi

Ketik di sini untuk Cari di Google