Kabar Gembira, Guru Non PNS Kemenag akan Mendapatkan Insentif 250 Ribu Perbulan

Baca Juga

Insentif Guru Non-PNS Kemenag- Kabar gembira bagi Bapak/Ibu guru Non PNS dilingkungan Kemenang, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 1 tahun 2018 tentang Insentif bagi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama.

Insentif bulanan ini ditargetkan untuk guru Non PNS dilingkungan kemenag yang belum mengikuti sertifikasi guru. Berikut jelas Bapak Suyitno Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah "bahwa KMA ini mengatur tentang pemberian insentif guru bukan PNS sebesar Rp250 ribu per bulan. Mereka adalah guru bukan PNS yang belum mengikuti sertifikasi guru yang menjadi binaan Kementerian Agama".

Insentif Guru Madrasah Non PNS yang belum sertifikasi ini "Terhitung Januari 2018, akan mendapat insentif sebesar Rp250 ribu". KMA ini menjadi salah satu bentuk konsern Menang dalam memberikan perhatian kepada guru bukan PNS.

Total anggaran yang dibutuhkan kurang lebih mencapai Rp.724,9 miliar. Anggaran ini akan ditargetkan untuk 241.000 guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi dan tersebar di seluruh Indonesia. Menurut Bpak Suyitno "Jika perbulan mereka mendapat insentif Rp250 ribu, berarti setiap guru per tahunnya akan mendapat Rp3 juta". Mekanisme pemberian insentif nantinya akan dilakukan melalui rekening para guru.


Source (kemenag.go.id)

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Kabar Gembira, Guru Non PNS Kemenag akan Mendapatkan Insentif 250 Ribu Perbulan"

Posting Komentar

Beri komentar yang relevan dan tanpa menyertakan link aktif agar komentar anda bisa kami moderasi

Ketik di sini untuk Cari di Google